Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) GBPASN yang telah disetarakan dengan jabatan, pangkat, golongan, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi Guru pegawai negeri sipil diberikan TPG yang besarannya setara dengan gaji pokok pegawai negeri sipil pada jabatan, pangkat, golongan, dan kualifikasi akademik yang sama sesuai dengan penetapan inpassing jabatan fungsional Guru. (2) GBPASN yang belum disetarakan dengan jabatan, pangkat, golongan, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi Guru pegawai negeri sipil diberikan TPG yang besarannya ditetapkan oleh Menteri. (3) TPG bagi GBPASN diberikan terhitung mulai bulan Januari awal tahun anggaran berikutnya setelah yang bersangkutan memiliki nomor registrasi Guru dari menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Your Correction