Correct Article 2
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama
Current Text
(1) GBPASN yang diberikan TPG terdiri atas:
a. Guru pada Madrasah;
b. Guru Pendidikan Agama pada sekolah;
c. Guru pada widyalaya; dan
d. Guru pada satuan pendidikan keagamaan.
(2) TPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan:
a. memiliki 1 (satu) atau lebih sertifikat pendidik;
b. memiliki nomor registrasi Guru;
c. memenuhi beban kerja;
d. aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
f. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas;
g. memiliki nilai hasil penilaian kinerja minimal baik;
dan
h. mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf h dikecualikan bagi:
a. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/Madrasah;
b. Guru bimbingan dan konseling; dan
c. Guru teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c harus memberikan tugas bimbingan kepada paling sedikit 3 (tiga) rombongan belajar.
Your Correction
