Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perguruan Tinggi Keagamaan yang selanjutnya disingkat PTK adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi keagamaan.
2. Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTN adalah PTK yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
3. Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang selanjutnya disebut PTN Badan Hukum adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan oleh Pemerintah yang berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom.
4. Pinjaman adalah semua transaksi yang mengakibatkan PTN Badan Hukum menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga PTN Badan Hukum tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
5. Majelis Wali Amanat adalah organ PTN Badan Hukum yang MENETAPKAN, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan pelaksanaan pengawasan di bidang nonakademik.