Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Dana Abadi Umat yang selanjutnya disebut DAU adalah sejumlah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan Dana Abadi Umat dan/atau sisa biaya operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
2. Badan Pengelola Dana Abadi Umat yang selanjutnya disebut BP DAU adalah badan untuk menghimpun, mengelola, dan mengembangkan Dana Abadi Umat.
3. Dewan Pengawas adalah dewan yang melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Abadi Umat.
4. Dewan Pelaksana adalah dewan yang melaksanakan pengelolaan Dana Abadi Umat.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama
6. Direktur Jenderal adalah pejabat eselon I yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang haji dan umrah.