Correct Article 11
PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Palangka Raya
Current Text
(1) Universitas, Fakultas, dan Pascasarjana memiliki Bendera.
(2) Bendera Universitas, Fakultas, dan Pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
