Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1009) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: