Article I
Ketentuan ayat (1) Pasal 1 Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Amil Zakat Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 610) diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: