ORGANISASI
Organisasi STAIN Majene terdiri dari organ pengelola, organ pertimbangan, dan organ pengawasan.
Organ pengelola STAIN Majene terdiri atas:
a. Ketua dan Wakil Ketua;
b. Jurusan;
c. Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan;
d. Pusat; dan
e. Unit Pelaksana Teknis.
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Agama.
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ketua dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Ketua.
(2) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Wakil Ketua Bidang Akademik dan Kelembagaan yang mempunyai tugas membantu Ketua dalam bidang akademik dan kelembagaan;
b. Wakil Ketua Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan, mempunyai tugas membantu Ketua dalam bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan; dan
c. Wakil Ketua Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama, mempunyai tugas membantu Ketua dalam bidang kemahasiswaan dan kerja sama.
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan satuan pelaksana akademik pada STAIN Majene yang berada dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(2) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan.
Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas menyelenggarakan program studi dalam 1 (satu) disiplin ilmu pengetahuan keagamaan Islam.
PasaL 10 Jurusan pada STAIN Majene sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Majene terdiri atas:
a. Tarbiyah dan Keguruan;
b. Syariah dan Ekonomi Bisnis Islam; dan
c. Ushuluddin, Adab, dan Dakwah.
Organ Jurusan terdiri atas:
a. Ketua Jurusan;
b. Sekretaris Jurusan;
c. Ketua Program Studi;
d. Sekretaris Program Studi; dan
e. Laboratorium/Bengkel/Studio.
Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasi-kan pelaksanaan tugas jurusan.
Sekretaris Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas membantu Ketua Jurusan dalam bidang penyelenggaraan jurusan, evaluasi, dan pelaporan.
Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c mempunyai tugas memimpin dan melaksana-kan penyelenggaraan program studi.
Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d mempunyai tugas membantu Ketua Program Studi dalam bidang penyelenggaraan program studi, evaluasi, dan pelaporan.
(1) Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan pada Jurusan.
(2) Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang tenaga fungsional sesuai dengan bidangnya yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan.
(1) Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 hurul c yang selanjutnya disebut Bagian AUAK, merupakan unsur pelaksana administrasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua
(2) Bagian AUAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
Bagian AUAK mempunyai tugas melaksanakan administrasi umum, keuangan, perencanaan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, perundang-undangan, administrasi akademik, kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian AUAK menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan anggaran;
b. pelaksanaan administrasi umum yang meliputi ketatausahaan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dokumentasi, dan publikasi;
c. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, kepegawaian, advokasi hukum dan perundang-undangan;
d. pelaksanaan perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, evaluasi, dan penyusunan laporan keuangan;
e. pengelolaan informasi dan pelayanan administrasi akademik dan kemahasiswaan, pembinaan bakat dan minat mahasiswa, pemberdayaan alumni, dan kerja sama; dan
f. penyiapan evaluasi dan pelaporan.
Bagian AUAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan;
b. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan anggaran, administrasi umum, penataan organisasi dan tata laksana, kepegawaian, perundang-undangan, advokasi hukum, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, evaluasi, dan penyusunan laporan.
(2) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan informasi dan pelayanan administrasi akademik dan kemahasiswaan, pembinaan bakat dan minat mahasiswa, pemberdayaan alumni, dan kerja sama.
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e yang selanjutnya disebut UPT merupakan unsur penunjang dalam penyelenggaraan pendidikan.
UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 terdiri dari:
a. Unit Perpustakaan;
b. Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data; dan
c. Unit Pengembangan Bahasa.
(1) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua melalui Wakil Ketua Bidang Akademik dan Kelembagaan.
(2) Unit Perpustakaan dipimpin oleh Kepala.
(3) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
(1) mempunyai tugas melaksanakan pelayanan dan pengembangan kepustakaan serta kerja sama, evaluasi, dan penyusunan laporan.
(1) Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua melalui Wakil Ketua Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan.
(2) Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data dipimpin oleh Kepala.
(3) Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal (1) mempunyai tugas pengelolaan dan pengembangan sistem informasi dan pangkalan data.
(1) Unit Pengembangan Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua melalui Wakil Ketua Bidang Akademik dan Kelembagaan.
(2) Unit Pengembangan Bahasa dipimpin oleh Kepala.
(3) Unit Pengembangan Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
(1) mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan bahasa.
Organ pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas:
a. Senat; dan
b. Dewan Penyantun
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat sebagai dimaksud pada ayat (1) diatur dalam stuta.
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b merupakan badan nonstruktural yang terdiri
dari tokoh masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Ketua.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penyantun sebagai dimaksud pada ayat (1) diatur dalam stuta.
Dalam rangka pengawasan secara internal dibentuk Satuan Pengawas Internal yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan nonakademik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Satuan Pengawas Internal menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan sistem pengendalian internal;
b. pelaksanaan pengawasan internal nonakademik; dan
c. penyusunan laporan hasil pengawasan.
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(2) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan, dan melaksanakan tugas berdasarkan kebijakan Ketua.