PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA FORMAL
(1) Pendidikan Keagamaan Buddha formal disebut Pendidikan Dhammasekha.
(2) Pendidikan Dhammasekha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyelenggarakan pendidikan ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran Buddha pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
(3) Pendidikan Dhammasekha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.
Pendidikan Dhammasekha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terdiri atas:
a. Nava Dhammasekha setara dengan pendidikan usia dini ditempuh selama 1 (satu) tahun sampai 2 (dua) tahun;
b. Mula Dhammasekha setara dengan Sekolah Dasar (SD) ditempuh selama 6 (enam) tahun;
c. Muda Dhammasekha setara dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ditempuh selama 3 (tiga) tahun;
d. Uttama Dhammasekha setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) ditempuh selama 3 (tiga) tahun; dan
e. Uttama Dhammasekha Kejuruan setara dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ditempuh selama 3 (tiga) tahun.
(1) Pendirian Pendidikan Dhammasekha wajib memperoleh izin dari Direktur Jenderal.
(2) Pendirian Pendidikan Dhammasekha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi persyaratan administrasi, persyaratan teknis, dan persyaratan kelayakan pendirian.
(3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit:
a. penyelenggara merupakan lembaga berbadan hukum;
b. memiliki struktur organisasi, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan pengurus;
c. mendapatkan rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; dan
d. melampirkan pernyataan dan bukti kesanggupan untuk membiayai lembaga pendidikan tersebut untuk jangka waktu paling sedikit 1 (satu) tahun.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kesiapan pelaksanaan kurikulum, jumlah peserta didik, jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, rencana pembiayaan pendidikan, proses pembelajaran, sistem evaluasi pembelajaran dan program pendidikan, serta organisasi dan manajemen Pendidikan Dhammasekha.
(5) Persyaratan kelayakan pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi aspek:
a. tata ruang, geografis dan ekologis;
b. prospek pendaftar;
c. sosial dan budaya; serta
d. demografi anak usia sekolah dengan ketersediaan lembaga pendidikan formal.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan persyaratan kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(1) Istilah Dhammasekha wajib digunakan sebagai nama depan dan nama belakang wajib menggunakan istilah dalam agama Buddha.
(2) Penggunaan nama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal.
(1) Kurikulum Pendidikan Dhammasekha terdiri dari keagamaan Buddha dan kurikulum pendidikan umum.
(2) Kurikulum keagamaan Buddha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jenjang pendidikan Nava Dhammasekha memuat paling sedikit:
a. budi pekerti Buddhis; dan
b. pengenalan kitab suci.
(3) Kurikulum keagamaan Buddha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jenjang pendidikan Mula Dhammasekha memuat paling sedikit:
a. pengenalan kitab suci Tri Pitaka;
b. riwayat hidup Buddha Gautama; dan
c. ritual Buddhis.
(4) Kurikulum keagamaan Buddha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jenjang pendidikan Muda Dhammasekha memuat paling sedikit:
a. kitab Suci Sutta/Sutra Pitaka;
b. kitab Suci Vinaya Pitaka;
c. Ritual Buddhis; dan
d. bahasa Pali/Sansekerta.
(5) Kurikulum keagamaan Buddha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jenjang pendidikan Uttama Dhammasekha/Uttama Dhammasekha Kejuruan memuat paling sedikit:
a. Kitab Suci Sutta/Sutra Pitaka;
b. Kitab Suci Vinaya Pitaka;
c. Kitab Suci Abhidhamma/Abhidharma Pitaka; dan
d. Ritual Buddhis; dan
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum keagamaan Buddha ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(1) Kurikulum pendidikan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) pada jenjang pendidikan Mula Dhammasekha dan pendidikan Muda Dhammasekha wajib memuat paling sedikit:
a. pendidikan kewarganegaraan;
b. bahasa INDONESIA;
c. matematika;
d. ilmu pengetahuan alam; dan
e. ilmu pengetahuan sosial.
(2) Kurikulum pendidikan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) pada jenjang pendidikan Uttama Dhammasekha/Uttama Dhammasekha Kejuruan wajib memuat paling sedikit:
a. pendidikan kewarganegaraan;
b. bahasa INDONESIA;
c. matematika;
d. ilmu pengetahuan alam;
e. ilmu pengetahuan sosial; dan
f. seni dan budaya.
(1) Proses pembelajaran pada Pendidikan Dhammasekha dilaksanakan dengan memperhatikan aspek perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian.
(2) Aspek perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dikembangkan oleh penyelenggara Pendidikan Dhammasekha sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan standar kompetensi dan kopetensi dasar yang harus dikuasai.
(1) Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Dhammasekha wajib memenuhi kualifikasi dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Tenaga kependidikan pada Pendidikan Dhammasekha terdiri atas pengawas pendidikan agama Buddha, kepala/wakil kepala, tenaga perpustakaan, tenaga administrasi, dan tenaga lainnya yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran.
(2) Pengawas pendidikan agama Buddha dan kepala/wakil kepala wajib memenuhi kualifikasi dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(1) Calon peserta didik pada jenjang Mula Dhammasekha minimal telah berusia 6 (enam) tahun.
(2) Calon peserta didik pada jenjang Muda Dhammasekha harus memiliki ijazah pendidikan jenjang Mula Dhammasekha atau satuan pendidikan yang sederajat.
(3) Calon peserta didik pada jenjang Uttama Dhammasekha/Uttama Dhammasekha Kejuruan harus memiliki ijazah pendidikan jenjang Muda Dhammasekha atau satuan pendidikan yang sederajat.
Peserta didik yang dinyatakan lulus pada Pendidikan Dhammasekha Mula Dhammasekha, Pendidikan Dhammasekha Muda Dhammasekha, dan Pendidikan Dhammasekha Uttama Dhammasekha berhak melanjutkan ke satuan pendidikan yang lebih tinggi pada jenis pendidikan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sarana yang wajib dimiliki oleh Pendidikan Dhammasekha paling sedikit meliputi:
a. peralatan pendidikan;
b. media pendidikan;
c. buku/kitab dan sumber belajar lainnya;
d. bahan habis pakai; dan
e. perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
(2) Prasarana yang wajib dimiliki oleh Pendidikan Dhammasekha paling sedikit:
a. lahan;
b. ruang kepala/wakil kepala;
c. ruang kelas;
d. ruang pendidik;
e. ruang tata usaha;
f. ruang perpustakaan;
g. vihara/cetiya; dan
h. prasarana lain yang diperlukan.
Pembiayaan Pendidikan Dhammasekha dapat bersumber dari pemerintah, masyarakat, atau sumber lainnya yang sah.
(1) Pengelolaan pendidikan pada Pendidikan Dhammasekha dilaksanakan secara mandiri, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
(2) Pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan memperhatikan fungsi pengasuhan, pendidikan, dan perlindungan.
(3) Ketentuan mengenai pengelolaan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(1) Penilaian pendidikan pada Pendidikan Dhammasekha dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.
(2) Penilaian oleh pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara kesinambungan yang bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan peserta didik.
(3) Penilaian oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai pencapaian kopetensi peserta didik pada semua mata pelajaran.
(4) Penilaian oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam bentuk ujian nasional.
(5) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Peserta didik yang telah menyelesaikan proses pendidikan dan telah dinyatakan lulus ujian satuan pendidikan serta ujian nasional pada Pendidikan Dhammasekha diberikan ijazah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai penerbitan ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(1) Penyelenggaraan pendidikan Dhammasekha wajib mengikuti proses akreditasi.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh badan akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.