Correct Article 8
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon
Current Text
(1) Perguruan tinggi keagamaan Islam negeri dalam Statuta ini bernama Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon.
(2) Universitas berkedudukan di Ambon, Provinsi Maluku.
(3) Universitas ditetapkan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 60 Tahun 2025 tentang Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon.
(4) Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Ambon yang didirikan berdasarkan
Peraturan PRESIDEN Nomor 111 Tahun 2006 tanggal 29 Desember tentang Pendirian Institut Agama Islam Negeri Ambon.
(5) Dies Natalis Universitas ditetapkan pada tanggal 21 Maret 1997 berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri.
Your Correction
