Correct Article 4
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon
Current Text
Universitas mempunyai misi:
a. menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran secara profesional dalam pengintegrasian keislaman, keilmuan, dan teknologi untuk menghasilkan karya- karya yang bermanfaat bagi pembangunan peradaban;
b. mengembangkan ilmu keislaman dan teknologi yang integral dalam konteks multikultural;
c. menyelenggarakan penelitian secara profesional dalam pengembangan keilmuan Islam, teknologi, dan budaya;
d. melaksanakan pengabdian masyarakat berbasis multikultural secara integral; dan
e. menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga baik perguruan tinggi maupun non perguruan tinggi di level lokal, nasional, dan internasional.
Your Correction
