Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Fattahul Muluk Papua (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1743), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: