Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Institut Agama Kristen Negeri Toraja yang selanjutnya disebut Institut adalah perguruan tinggi keagamaan Kristen negeri di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
2. Statuta Institut yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Institut yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional.
3. Rektor adalah organ Institut yang memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Institut.
4. Senat adalah organ Institut sebagai unsur penyusun kebijakan, yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
5. Dewan Penyantun adalah badan nonstruktural yang terdiri atas unsur pemerintah dan tokoh masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Rektor.
6. Satuan Pengawasan Internal adalah unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor.
7. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan atau profesi dalam satu rumpun ilmu disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
8. Pascasarjana adalah kesatuan kegiatan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan program magister dan/atau program doktor.
9. Jurusan adalahhimpunan program studi dalam sub rumpun ilmu yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan.
10. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik,pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi.
11. Gelar Akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik.
12. Penilaian Pembelajaran adalah proses pengumpulan dan pengelolaan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
13. Rencana Induk Pengembangan yang selanjutnya
disingkat RIP adalah instrumen perencanaan sebagai bagian dari kebijakan umum Institut dan digunakan sebagai dasar dalam MENETAPKAN kebijakan, prosedur, dan penyelenggaraan tugas tridharma perguruan tinggi yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
14. Rencana Kinerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah dokumen yang berisi penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam rencana strategis, yang akan dilaksanakan oleh Institut melalui berbagai kegiatan tahunan serta berisi informasi mengenai tingkat atau target kinerja berupa keluaran (output) dan/atau hasil (outcome) yang ingin diwujudkan oleh Institut pada 1 (satu) tahun tertentu.
15. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
16. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pendidikan.
17. Direktur adalah pemimpin Pascasarjana pada Institut.
18. Ketua Jurusan adalah pemimpin pada Jurusan yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Program Studi.
19. Ketua Lembaga adalah pemimpin lembaga pada Institut.
20. Kepala Unit Pelaksana Teknis adalah pemimpin unit pelaksana teknis penunjang akademik pada Institut.
21. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
22. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.
23. Alumni adalah lulusan Institut yang dibuktikan dengan
tanda kelulusan.
24. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
25. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan Pendidikan tinggi.
26. Warga Kampus adalah Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan Institut.
27. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
28. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
29. Direktur Jenderal adalah pemimpin satuan kerja yang membidangi pendidikan tinggi keagamaan Kristen pada Kementerian.
(1) Bendera Institut:
a. berbentuk empat persegi panjang, yang lebarnya 2/3 (dua pertiga)dari panjangnya;
b. berwarna dasar ungu(kode gradasi #800080) yang melambangkan perjuangan dalam pelayanan untuk
menegakkan kebenaran dan keadilan dalam gerak pembangunan nasional yang holistik;
c. di bagian tengah bendera terdapat lambang Institut, yang ukurannya 1/8 (satu perdelapan) dari ukuran bendera; dan
d. di bawah lambang terdapat tulisan InstitutAgama Kristen Negeri Toraja.
(2) Bendera Fakultas, Jurusan, dan Pascasarjana:
a. benderaFakultas, Jurusan, dan Pascasarjana berbentuk empat persegi panjang yang lebarnya 2/3 (dua pertiga) dari panjangnya;
b. di tengah bendera Fakultas, Jurusan, dan Pascasarjana terpampang lambang Institut; dan
c. di bawah lambang Institut terdapat tulisan nama masing-masing Fakultas, Jurusan, dan Pascasarjana.
d. warna bendera Fakultas, Jurusan, dan Pascasarjana serta maknanya:
1. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen berwarna emas (kode gradasi #FFD700) melambangkan dua sisi kehidupan yang silih berganti yaitu kebahagiaan/keceriaan dan kecemasan/ketakutan yang harus disikapi dengan kepercayaan diri dan kearifan batin, pinggiran berwarna biru melambangkan kepercayaan, kesetiaan, kebijaksanaan, kecerdasan, dan iman sebagai fondasi membangun kehidupan yang bermakna;
2. INSTITUT AGAMA KRISTEN NEGERI
3. Fakultas Budaya dan Kepemimpinan Kristen berwarna hitam (kode gradasi #000000) di tengah dan di batasi dengan warna putih (kode gradasi #FFFFFF), melambangkan keseimbangan dalam karya dan pelayanan, serta merupakan pemaknaan dari ketulusan, kesucian yang didalamnya memiliki kreativitas, kekuatan, keanggunan,dan ketenangan hati:
4. Fakultas Teologi dan Sosiologi Kristen berwarna dasar merah (kode gradasi #D1220B) melambangkan keberanian, ketulusan dan kesetiaan, tulisan Fakultas Teologi dan Sosiologi berwarna putih (kode gradasi # FFFFFF) melambangkankesucian;
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen
FAKULTAS TEOLOGI DAN SOSIOLOGI KRISTEN
5. Jurusan Ilmu Pendidikan Kristenberwarnahijau(kode gradasi #008000),melambangkan pertumbuhan, harmoni, kesegaran, dan kesuburan dalam kehidupan.
pinggiran berwarna biru melambangkan kepercayaan, kesetiaan, kebijaksanaan, kecerdasan, dan iman sebagai fondasi membangun kehidupan yang bermakna;
6. 7. Jurusan Ilmu Psikologi Keagamaanberwarna magenta (kode gradasi #FF00FF) melambangkan harmoni universal dan keseimbangan emosional, mewakili cinta universal pada level tertinggi, yang mempromosikan kasih sayang, dukungan dan kebaikan serta mendorong rasa hormat dan kesediaan mengalir bersama kehidupan dan melepaskan ide-ide lama sekaligus menemukan inspirasi untuk memajukan kehidupan,pinggiran berwarna biru melambangkan kepercayaan, kesetiaan, kebijaksanaan, kecerdasan, dan iman sebagai fondasi membangun kehidupan yang bermakna;
JURUSAN
JURUSAN ILMU PSIKOLOGI KEAGAMAAN
8. Jurusan Seni Budaya Keagamaanberwarna hitam (kode gradasi #000000) melambangkan kreativitas, kekuatan, keanggunan, dan ketenangan hati;
9. Jurusan Ilmu Kepemimpinan Kristen berwarna putih (kode gradasi #FFFFFF) melambangkan ketulusan dan kesucian;
10. Jurusan Teologi berwarna merah (kodegradasi #FF0000) melambangkan keberanian;
11. Jurusan IlmuSosial Keagamaanberwana biru (kode gradasi #4169E1), melambangkan kewibawaan, keagungan dan kecerdasan, tulisan Jurusan Ilmu Sosial Keagamaan berwarna putih
JURUSAN TEOLOGI
JURUSAN SENI BUDAYA KEAGAMAAN
(kode gradasi #FFFFFF), melambangkan kesucian;
dan
12. Bendera Pascasarjanaberwarna dasar jingga (kode gradasi #FD6A02) melambangkan kegembiraan dan kreativitas, kasih sayang, dan gairah.
(1) Busana akademik Institut terdiri atas:
a. toga jabatan;
b. toga wisudawan; dan
c. jas almamater.
(2) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jubah yang dikenakan oleh Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Profesor, Ketua Senat, Sekretaris Senat, dan anggota Senat.
PASCASARJANA
JURUSAN ILMU SOSIAL KEAGAMAAN
(3) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pada upacara akademik.
(4) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. terbuat dari kain polos berwarna hitam(kode gradasi #000000), berukuran besar sampai ke bawah lutut, dengan bentuk lengan panjang melebar ke arah pergelangan tangan;
b. pada pergelangan tangan dilapisi bahan kain hitam (kode gradasi #000000),selebar kurang lebih 12 cm (duabelas sentimeter);
c. pada bagian atas lengan sebelah luar dan pada bagian punggung toga terdapat lipatan(plooi); dan
d. leher toga dan sepanjang garis pembuka dilapisi kain dengan warna hijau (kode gradasi #009933)untuk toga Rektor, Wakil Rektor, dan Ketua Senat, warna kuning (kode gradasi #EBD309) untuk toga Profesor, dan untuk toga jabatan lainnya disesuaikan dengan warna bendera masing-masing Fakultas dan Pascasarjana.
(5) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan topi jabatan dan kalung jabatan:
a. topi jabatan merupakan penutup kepala terbuat dari bahan berwarna hitam
(kode gradasi #000000), berbentuk segi lima, sisi masing-masing 20 cm (dua puluh sentimeter);
b. di tengahtoga jabatan terdapat hiasan kuncir lilitan benang berwarna emas(kode gradasi #FFD700);
c. kalung jabatan Rektor, Wakil Rektor. dan Ketua Senat dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Institutterbuat dari logam tipis berwarna emas(kode gradasi #FFD700);
d. kalung jabatan anggota senat, terbuat dari bahan yang sama tetapi dalam ukuran yang agak kecil dan berwarna perak(kodegradasi #C0C0C0); dan
e. kalung jabatan Profesor terbuat dari pita selebar 10 cm (sepuluh sentimeter) berwarna hijau(kode gradasi #008000), dan kedua ujung pita kalung jabatan dipertemukan lambang Institutyang terbuat
dari bulatan logam tipis bergaris tengah 10 cm (sepuluh sentimeter) berwarna emas(kode gradasi #FFD700).
(6) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jubah yang dikenakan wisudawanInstitut.
(7) Toga wisudawansebagaimana dimaksud pada ayat (6) terbuat dari kain berwarna hitam (kode gradasi #000000), berukuran besar, dan panjang sampai ke bawah lutut, lengan panjang dengan lebar yang merata, terdapat lipatan (plooi) pada lengan atas dan punggung toga, tampak bagian belakang syal wisudawan berbeda antara jenjang studi, jenjang Sarjana berbentuk segi empat, Magister berbentuk segi tiga pendek 40 cm (empat puluh sentimeter), Doktor berbentuk segi tiga panjang 55 cm (lima puluh lima sentimeter), dan program profesi berbentuk bundar.
(8) Kelengkapan toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan topi wisudawan yang bentuk, ukuran, dan warnanya sama dengan topi jabatan, dan kuncir wisudawan berwarna emas(kode gradasi (#FFD700).
(9) Jasalmamater Institutsebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf cberwarna ungu (kode gradasi #800080), pada bagian dada sebelah kiri terdapat lambangInstitut.