Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1007) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: