Article I
Lampiran I dan Lampiran V Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1179) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.