Correct Article 6
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Madura
Current Text
Universitas memiliki strategi:
a. mengembangkan kurikulum integratif dan berkelanjutan;
b. menguatkan mutu penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. menguatkan moderasi beragama dan peradaban agung nusantara;
d. menguatkan infrastruktur digitalisasi kampus; dan
e. meluaskan jejaring kelembagaan dalam dan luar negeri.
Your Correction
