Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Bone (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1741), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: