Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember yang selanjutnya disebut Universitas adalah perguruan tinggi keagamaan Islam negeri di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
2. Statuta Universitas yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Universitas yang
digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Universitas.
3. Rektor adalah organ Universitas yang memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Universitas.
4. Senat adalah organ Universitas sebagai unsur penyusun kebijakan, yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan di bidang akademik.
5. Satuan Pengawasan Internal adalah unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor.
6. Dewan Penyantun adalah badan nonstruktural yang terdiri atas unsur pemerintah dan masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Rektor.
7. Gelar Akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik.
8. Penilaian Pembelajaran adalah proses pengumpulan dan pengelolaan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
9. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan, akademik dalam 1 (satu) atau beberapa bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
10. Pascasarjana adalah kesatuan kegiatan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan program magister dan/atau program doktor.
11. Jurusan adalah himpunan program studi dalam sub rumpun ilmu yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan.
12. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
13. Rencana Induk Pengembangan yang selanjutnya disingkat RIP adalah instrumen perencanaan yang merupakan bagian dari kebijakan umum Universitas dan digunakan sebagai dasar dalam MENETAPKAN kebijakan, prosedur, dan penyelenggaraan tugas tridharma perguruan tinggi yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
14. Rencana Kinerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah dokumen yang berisi penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam rencana strategis, yang akan dilaksanakan oleh Universitas melalui berbagai kegiatan tahunan serta berisi informasi mengenai tingkat atau target kinerja berupa output dan/atau outcome yang ingin diwujudkan oleh suatu organisasi pada 1 (satu) tahun tertentu.
15. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
16. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan.
17. Ketua Jurusan adalah pemimpin pada Jurusan yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Program Studi.
18. Direktur adalah pemimpin Pascasarjana pada Universitas.
19. Ketua Program Studi adalah pemimpin Program Studi pada Pascasarjana.
20. Ketua Lembaga adalah pemimpin lembaga pada Universitas.
21. Kepala Unit Pelaksana Teknis adalah pemimpin unit pelaksana teknis penunjang akademik pada Universitas.
22. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi
melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
23. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.
24. Alumni adalah lulusan Universitas yang dibuktikan dengan tanda kelulusan.
25. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
26. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi.
27. Warga Kampus adalah Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan Universitas.
28. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
29. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
30. Direktur Jenderal adalah pemimpin satuan kerja yang membidangi pendidikan tinggi keagaman Islam pada Kementerian.
Universitas mempunyai strategi:
a. peningkatan mutu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang unggul berbasis
Islam moderat dan kearifan lokal;
b. peningkatan mutu, kompetensi, jumlah Dosen, dan Tenaga Kependidikan, serta peningkatan prestasi mahasiswa di bidang akademik dan nonakademik;
c. peningkatan tata kelola kelembagaan melalui pengarusutamaan teknologi informasi yang kredibel, akuntabel, transparan, bertanggung jawab, dan berkeadilan, serta mandiri dalam aspek finansial; dan
d. perluasan akses melalui peningkatan kerja sama dan penguatan jejaring antar perguruan tinggi dan pemangku kepentingan dalam dan luar negeri.
(1) Universitas memiliki lambang sebagaimana tercantum di bawah ini:
(2) Lambang Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berbentuk:
a. sketsa bintang dengan 5 (lima) titik;
b. sketsa 4 (empat) pilar;
c. sketsa sumber mata air;
d. sketsa sayap;
e. sketsa Al-Quran; dan
f. tulisan UNIVERSITAS ISLAM NEGERI KIAI HAJI ACHMAD SIDDIQ JEMBER.
(3) Lambang Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas unsur yang memiliki makna:
a. sketsa bintang dengan 5 (lima) titik menunjukkan lima rukun Islam yang wajib diamalkan dan menjadi dasar dalam kehidupan sehari-hari;
b. sketsa empat pilar melambangkan pemikiran Kiai Haji Achmad Siddiq yaitu salat berjama’ah, membaca Al-Qur’an, membaca sholawat, dan tidak zalim pada sesama, serta melambangkan keagamaan dan kebangsaan yang terdiri atas Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan
Republik INDONESIA, dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. sketsa sumber mata air memiliki simbol kesahajaan, keindahan, kejernihan, dan konsisten;
d. sketsa sayap melambangkan kekuatan, kesanggupan, dinamika, kemauan untuk terus berkembang dan terbang ke atas, serta menjadi simbol pendirian yang kokoh;
e. helai sayap berjumlah 6 (enam) melambangkan 6 (enam) rukun iman sebagai pilar kepercayaan dan pedoman hidup dalam Islam, sehingga akan tercipta insan yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, demokratis, dan bertanggung jawab;
f. sketsa Al-Quran melambangkan Kitab Suci Al- Quran yang menjadi sumber dari segala sumber hukum Islam yang harus dijaga dan dipelihara kemurnian ajarannya serta sebagai iman, titik pusat yang menjiwai segala macam disiplin ilmu;
g. tulisan UNIVERSITAS ISLAM NEGERI KIAI ACHMAD SIDDIQ JEMBER menggambarkan sebagai nama Universitas;
h. warna kuning (kode gradasi #FBAE17) pada perisai bersegi lima dan sketsa bintang dengan 5 (lima) titik melambangkan kejayaan, kehormatan, kemenangan, serta kecerdasan dan kesuksesan;
i. warna hijau (kode gradasi #00FF00) pada sketsa Al- Quran melambangkan kesegaran, pertumbuhan, harapan, kelahiran, kesuburan, dan kemakmuran;
j. warna biru (kode gradasi #0071BC) pada sketsa sumber mata air melambangkan kejernihan jiwa dan inklusif;
k. warna putih (kode gradasi #FFFFFF) pada bendera Universitas melambangkan kesucian hati dan pikiran dalam pembangunan nasional; dan
l. warna hitam (kode gradasi #000000) pada bingkai lambang memiliki arti keteguhan iman, amal kebajikan, dan keadilan.
(1) Busana akademik Universitas terdiri atas:
a. toga jabatan;
b. toga wisudawan; dan
c. jas almamater.
(2) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jubah yang dikenakan oleh Ketua Senat, Sekretaris Senat, Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Profesor, dan anggota Senat.
(3) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pada upacara akademik.
(4) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. toga jabatan Rektor dan Wakil Rektor terbuat dari bahan/kain yang berwarna biru tua (kode gradasi
#000080), berukuran besar sampai ke bawah lutut, dengan bentuk lengan panjang melebar ke arah pergelangan tangan;
b. toga jabatan selain Rektor dan Wakil Rektor terbuat dari bahan/kain yang berwarna hitam (kode gradasi #000000), berukuran besar sampai ke bawah lutut, dengan bentuk lengan panjang melebar ke arah pergelangan tangan;
c. pada pergelangan tangan dilapisi bahan berwarna hitam (kode gradasi #000000) berukuran kurang lebih 12 cm (dua belas sentimeter);
d. pada bagian atas lengan sebelah luar dan pada bagian punggung toga terdapat lipatan; dan
e. leher toga dan sepanjang garis pembuka dilapisi kain dengan warna hitam (kode gradasi #000000) untuk toga Rektor, Wakil Rektor, warna emas (kode gradasi #FFD700) untuk Profesor, dan untuk toga jabatan lainnya disesuaikan dengan warna masing- masing Fakultas dan Pascasarjana.
(5) Toga jabatan dilengkapi dengan topi jabatan dan kalung jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. topi jabatan merupakan penutup kepala terbuat dari bahan berwarna hitam (kode gradasi #000000) berbentuk segi lima, sisi masing-masing 20 cm (dua puluh sentimeter) dan di tengahnya terdapat hiasan kuncir lilitan benang berwarna sesuai dengan leher atau garis pembuka toga dan warna masing-masing Universitas, Fakultas, dan Pascasarjana;
b. kalung jabatan Rektor dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Universitas terbuat dari logam tipis berwarna emas (kode gradasi #FFD700);
c. kalung jabatan Wakil Rektor, Dekan, dan Direktur dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Universitas, terbuat dari bahan yang sama dengan Rektor tetapi dalam ukuran yang lebih kecil dan berwarna emas (kode gradasi
#FFD700);
d. kalung jabatan Profesor terbuat dari pita selebar 10 cm (sepuluh sentimeter) berwarna hijau (kode gradasi #00FF00);
e. kedua ujung pita kalung jabatan dipertemukan dengan lambang Universitas yang terbuat dari bulatan logam tipis garis tengah 10 cm (sepuluh sentimeter) berwarna emas (kode gradasi #FFD700);
dan
f. samir merupakan kalung toga memanjang dan menyilang ke depan berwarna sesuai dengan fakultas masing-masing, yang satukan oleh bunga berwarna kuning (kode gradasi #FBAE17) diperuntukkan khusus untuk Profesor.
(6) Toga jabatan, topi jabatan, dan kalung jabatan digambarkan sebagai berikut:
Keterangan:
1. toga Rektor dan Wakil Rektor warna biru kode gradasi #000080);
2. toga Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, warna hijau (kode gradasi #00FF00);
3. toga Dekan Fakultas Syariah, warna merah (kode gradasi #FF0000);
4. toga Dekan Fakultas Dakwah, warna kuning (kode gradasi #FFFF00);
5. toga Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, warna ungu (kode gradasi #BF00FF);
6. toga Dekan Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Humaniora, warna biru (kode gradasi #0000FF); dan
7. toga Direktur Pascasarjana, warna merah (kode gradasi #800000).
(7) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jubah yang dikenakan wisudawan.
(8) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terbuat dari kain berwarna hitam (kode warna #000000), ukuran besar, dan panjang sampai kebawah lutut, lengan panjang dengan lebar yang merata, terdapat
lipatan pada lengan atas dan toga, dan tampak bagian belakang syal wisudawan berbeda antara jenjang studi.
(9) Kelengkapan toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan topi wisudawan yang bentuk, ukuran, dan warnanya sama dengan topi jabatan, dan kuncir wisudawan berwarna sesuai dengan warna dasar bendera Fakultas atau Pascasarjana.
Keterangan:
1. toga wisudawan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, warna hijau (kode gradasi #00FF00);
2. toga wisudawan Fakultas Syariah, warna merah (kode gradasi #FF0000);
3. toga wisudawan Fakultas Dakwah, warna kuning (kode gradasi #FFFF00);
4. toga wisudawan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, warna ungu (kode gradasi #BF00FF);
5. toga wisudawan Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Humaniora, warna biru (kode gradasi #0000FF); dan
6. toga wisudawan Pascasarjana, warna merah (kode gradasi #800000).
(10) Jas almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berwarna biru (kode gradasi #0000FF) dan pada bagian dada sebelah kiri terdapat lambang Universitas.