Dalam Peraturan Menteri Agama ini yang dimaksud dengan:
1. Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo yang selanjutnya disebut Institut adalah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri di bawah Kementerian Agama.
2. Statuta Institut adalah peraturan pengelolaan Institut yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional.
3. Rektor adalah organ Institut yang memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Institut.
4. Senat adalah organ Institut yang menyusun, merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan terhadap Rektor dalam pelaksanaan otonomi perguruan tinggi bidang akademik.
5. Satuan Pengawas Internal adalah unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Pemimpin Perguruan Tinggi.
6. Dewan Penyantun adalah badan nonstruktural yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan tokoh masyarakat yang mempunyai
fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Rektor.
7. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan, akademik, atau profesi dalam satu rumpun ilmu disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
8. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik dan/atau pendidikan profesi.
9. Rencana Kinerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah dokumen yang berisi penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis (Renstra) yang akan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui berbagai kegiatan tahunan serta berisi informasi mengenai tingkat atau target kinerja berupa output dan/atau outcome yang ingin diwujudkan oleh suatu organisasi pada satu tahun tertentu.
10. Dekan adalah pimpinan fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan.
11. Direktur adalah pimpinan Pascasarjana pada Institut.
12. Ketua Lembaga adalah pimpinan lembaga pada Institut.
13. Kepala Pusat adalah pimpinan pusat pada Institut.
14. Kepala Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut Kepala UPT adalah pemimpin unit pelaksana teknis penunjang akademik pada Institut.
15. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
16. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.
17. Alumni adalah lulusan program akademik dan profesi dari Institut.
18. Sivitas akademika adalah satuan yang terdiri atas dosen dan mahasiswa.
19. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi.
20. Warga kampus adalah sivitas akademika dan tenaga kependidikan Institut.
21. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik INDONESIA.
22. Menteri adalah Menteri Agama.
23. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
(1) Institut mempunyai misi:
a. menyelenggarakan studi ilmu-ilmu keislaman, sains, dan teknologi yang memiliki keunggulan;
b. mengembangkan riset studi ilmu-ilmu keislaman, dan sains yang berbasis budaya; dan
c. mewujudkan pusat budaya dan meningkatkan kerjasama lintas sektoral.
(2) Misi Institut dimaksudkan untuk:
a. menghasilkan sarjana yang memiliki akhlak karimah, kemampuan dan keunggulan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan, dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi, dan budaya yang dijiwai oleh nilai-nilai keislaman;
b. menghasilkan dan menyebarluaskan riset studi ilmu-ilmu keislaman dan sains yang berbasis budaya;
c. menjadi pusat kajian budaya yang berbasis kearifan lokal; dan
d. membangun jaringan yang kokoh dan kerjasama fungsional dalam rangka penguatan kelembagaan.
(1) Busana akademik Institut terdiri atas toga jabatan dan toga wisudawan.
(2) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jubah yang dikenakan oleh Ketua Senat, Sekretaris Senat, Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Guru Besar, dan Anggota Senat.
(3) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pada upacara-upacara akademik, yakni upacara dies natalis, wisuda sarjana, pengukuhan guru besar, dan promosi Doktor Kehormatan.
(4) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbuat dari:
a. kain wol polos berwarna hitam (gradasi kode #111111), berukuran besar sampai ke bawah lutut, dengan bentuk lengan panjang melebar ke arah pergelangan tangan;
b. pada pergelangan tangan dilapisi bahan bludru hijau tua (gradasi kode #005500), selebar kurang lebih 12 cm;
c. pada bagian atas lengan sebelah luar dan pada bagian punggung toga terdapat lipatan-lipatan (plooi); dan
d. leher toga dan sepanjang garis pembuka dilapisi bludru dengan warna hijau tua (gradasi kode #005500).
(5) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan topi jabatan dan kalung jabatan:
a. topi jabatan merupakan penutup kepala terbuat dari bahan berwarna hitam (gradasi kode #111111), berbentuk segi lima, sisi masing-masing 20 cm. Dan di tengahnya terdapat hiasan kuncir lilitan benang berwarna hijau tua (gradasi kode #005500);
b. kalung jabatan Ketua Senat dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Institut terbuat dari logam tipis berwarna kuning emas (gradasi kode #FFFF00); dan
c. kalung jabatan Anggota Senat terbuat dari bahan yang sama tetapi dalam ukuran yang agak kecil dan berwarna putih perak (gradasi kode #DDDDDD).
(6) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jubah yang dikenakan wisudawan Institut, baik program Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3), maupun program profesi.
(7) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terbuat dari kain berwarna hitam (gradasi kode #111111), ukuran besar, dan panjang sampai ke bawah lutut, lengan panjang dengan lebar yang merata, terdapat lipatan (plooi) pada lengan atas dan punggung toga.
Tampak (bagian) belakang syal wisudawan berbeda antara jenjang studi. Jenjang Sarjana (S1) berbentuk segi empat, Magister (S2) berbentuk segi tiga sama sisi (40 cm), Doktor (S3) berbentuk segi tiga sama sisi (55 cm), dan program profesi berbentuk bundar.
(8) Kelengkapan toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan topi wisudawan yang bentuk, ukuran, dan warnanya sama dengan topi jabatan, dan kuncir wisudawan berwarna kuning emas (gradasi kode ##FFFF00).
(9) Jas almamater Institut berwarna hijau tua (gradasi kode #005500), pada bagian dada sebelah kiri terdapat lambang Institut.