Correct Article 26
PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe
Current Text
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a merupakan pemimpin dan pengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Your Correction
