Correct Article 5
PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe
Current Text
Universitas mempunyai tujuan:
a. menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang unggul, moderat, dan berkualitas di tingkat internasional;
b. melaksanakan penelitian integratif yang unggul di tingkat internasional untuk pelestarian dan pengembangan ilmu yang bermanfaat bagi masyarakat;
c. meningkatkan kualitas pengabdian masyarakat yang unggul di tingkat internasional berbasis kearifan lokal dan teknologi digital;
d. memperluas jejaring kerja sama lokal, nasional, dan internasional bagi peningkatan kualitas tridharma perguruan tinggi;
e. menciptakan komunitas epistemologi dan mazhab keilmuan integratif; dan
f. meningkatkan peran Universitas dalam menyelesaikan persoalan kemanusiaan dan pembangunan berbasis nilai-nilai keislaman dan keindonesiaan.
Pasal 6 Universitas memiliki strategi:
a. mengintegrasikan ilmu pengetahuan dan nilai-nilai agama Islam dalam tridharma perguruan tinggi;
b. memperluas jejaring kerja sama dengan mitra strategis di tingkat lokal, nasional, dan internasional;
c. meningkatkan kompetensi sumber daya manusia Universitas untuk menghasilkan lulusan yang inovatif, adaptif, dan berdaya saing di tingkat nasional dan internasional;
d. mewujudkan Universitas hijau dan tata kelola yang bersih dan melayani; dan
e. melaksanakan penelitian dan pengabdian masyarakat kolaboratif dalam menyelesaikan persoalan keumatan dan kebangsaan.
Your Correction
