Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Metro (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1685), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: