Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bandar Udara Embarkasi Haji adalah bandar udara internasional tempat pemberangkatan jemaah haji ke Arab Saudi.
2. Bandar UdaraDebarkasi Haji adalah bandar udara internasional tempat kedatangan jemaah haji dari Arab Saudi.
3. Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi Penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
4. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan Penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
6. Direktur Jenderal adalah pemimpin satuan kerja pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang membidangi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.