Correct Article 31
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sunan Kudus
Current Text
Rektor dan Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah pusat atau daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah atau swasta; dan
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.
Your Correction
