Correct Article 4
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sunan Kudus
Current Text
Universitas mempunyai misi:
a. menyelenggarakan pendidikan berparadigma pengembangan ilmu dan teknologi integratif berwawasan global;
b. menyelenggarakan penelitian berparadigma pengembangan ilmu dan teknologi integratif berwawasan global; dan
c. menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat berparadigma pengembangan ilmu dan teknologi integratif berwawasan global.
Your Correction
