Correct Article 30
PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung
Current Text
Persyaratan calon Wakil Rektor:
a. berstatus Dosen tetap ASN;
b. beragama Islam;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat pendaftaran;
d. lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala;
e. memiliki pengalaman manajerial pada perguruan tinggi;
f. memahami visi, misi, tujuan, dan strategi Universitas;
g. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
j. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Wakil Rektor secara tertulis; dan
k. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
Your Correction
