Correct Article 6
PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung
Current Text
Universitas memiliki strategi:
a. mengembangkan pendidikan dan pembelajaran yang berkualitas, inovatif, profesional, dan akuntabel berbasis teknologi informasi melalui kurikulum yang terintegrasi dengan nilai keislaman dan keindonesiaan untuk menghasilkan lulusan unggul, moderat, berakhlak mulia, berjiwa wirausaha, berdaya saing global, serta cinta tanah air;
b. meningkatkan kualitas penelitian dan publikasi ilmiah melalui ekosistem riset yang berkelanjutan, multidisipliner, berbasis nilai keislaman dan keindonesiaan, serta relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebutuhan masyarakat;
c. meningkatkan kualitas pemberdayaan masyarakat secara partisipatif, adaptif, dan berkelanjutan melalui pengembangan pusat layanan umat, inovasi sosial, dan kemandirian ekonomi yang berlandaskan nilai humanis, religius, dan kemaslahatan bersama;
d. mengembangkan tata kelola universitas dengan mengintegrasikan sistem digital dan prinsip good governance yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada mutu;
e. meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia yang unggul, terampil, berakhlak mulia, dan profesional melalui penguatan kapasitas akademik, moral, dan spiritual untuk mewujudkan daya saing global serta kemaslahatan umat;
f. mengembangkan sarana, prasarana, pangkalan data, dan layanan digital terintegrasi untuk menunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang modern, representatif, dan berstandar internasional;
dan
g. mengembangkan kerja sama strategis dalam dan luar negeri untuk meningkatkan reputasi, daya saing, dan pengakuan global, serta memperkuat kontribusi Universitas terhadap pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
Your Correction
