Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Mesias Sorong

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b merupakan unit penunjang akademik di bidang teknologi informasi dan pangkalan data. (2) Unit Penunjang Akademik Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada ketua, dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Ketua Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan.
Your Correction