Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Mesias Sorong

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan penjaminan mutu akademik.
Your Correction