Correct Article 33
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Mesias Sorong
Current Text
Pusat Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas:
a. kepala;
b. sekretaris; dan
c. kelompok jabatan fungsional.
Your Correction
