Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Mesias Sorong

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Pusat Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran; b. koordinasi dan pelaksanaan pengembangan mutu akademik; c. pengembangan kurikulum dan pembelajaran; d. pelaksanaan pengendalian, audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; e. pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan; dan f. pelaksanaan administrasi.
Your Correction