Correct Article 25
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Mesias Sorong
Current Text
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terdiri atas:
a. Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
dan
b. Pusat Penjaminan Mutu.
Your Correction
