Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Mesias Sorong

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terdiri atas: a. Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; dan b. Pusat Penjaminan Mutu.
Your Correction