Correct Article 16
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Mesias Sorong
Current Text
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c merupakan kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, profesi, dan/atau vokasi.
(2) Ketentuan mengenai program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta.
Your Correction
