Correct Article 15
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Mesias Sorong
Current Text
Sekretaris jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b mempunyai tugas membantu ketua jurusan dalam bidang penyelenggaraan jurusan, administrasi, dan pelaporan akademik.
Your Correction
