Correct Article 8
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Mesias Sorong
Current Text
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
