Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Mesias Sorong

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketua dan wakil ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan unsur pimpinan.
Your Correction