Correct Article 50
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Mesias Sorong
Current Text
(1) Organ Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan Satuan Pengawasan Internal yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama ketua.
(2) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada ketua.
(3) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
