Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Mesias Sorong

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Ketentuan mengenai senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta.
Your Correction