Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Mesias Sorong

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Organ pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas: a. senat; dan b. dewan penyantun.
Your Correction