Correct Article 59
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Mesias Sorong
Current Text
Organ STAKN Mesias Sorong dalam melaksanakan tugasnya menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik dalam lingkungan STAKN Mesias Sorong maupun dalam hubungan antar-STAKN Mesias Sorong dengan kementerian/lembaga lain yang terkait.
Your Correction
