Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto yang selanjutnya disebut Universitas adalah perguruan tinggi keagamaan Islam negeri di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
2. Statuta Universitas yang selanjutnya disebut Statuta
adalah peraturan dasar pengelolaan Universitas yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Universitas.
3. Rektor adalah organ Universitas yang memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Universitas.
4. Senat adalah organ Universitas sebagai unsur penyusun kebijakan, yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan di bidang akademik.
5. Satuan Pengawasan Internal adalah unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor.
6. Dewan Penyantun adalah badan nonstruktural yang terdiri atas unsur pemerintah dan masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Rektor.
7. Gelar Akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik.
8. Penilaian Pembelajaran adalah proses pengumpulan dan pengelolaan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
9. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan, akademik dalam 1 (satu) atau beberapa bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
10. Pascasarjana adalah kesatuan kegiatan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan program magister dan/atau program doktor.
11. Jurusan adalah himpunan program studi dalam sub rumpun ilmu yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan.
12. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan
akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
13. Rencana Induk Pengembangan yang selanjutnya disingkat RIP adalah instrumen perencanaan yang merupakan bagian dari kebijakan umum Universitas dan digunakan sebagai dasar dalam MENETAPKAN kebijakan, prosedur, dan penyelenggaraan tugas tridharma perguruan tinggi yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
14. Rencana Kinerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah dokumen yang berisi penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam rencana strategis, yang akan dilaksanakan oleh Universitas melalui berbagai kegiatan tahunan serta berisi informasi mengenai tingkat atau target kinerja berupa output dan/atau outcome yang ingin diwujudkan oleh suatu organisasi pada 1 (satu) tahun tertentu.
15. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
16. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan.
17. Ketua Jurusan adalah pemimpin pada Jurusan yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Program Studi.
18. Direktur adalah pemimpin Pascasarjana pada Universitas.
19. Ketua Program Studi adalah pemimpin Program Studi pada Pascasarjana.
20. Ketua Lembaga adalah pemimpin lembaga pada Universitas.
21. Kepala Unit Pelaksana Teknis adalah pemimpin unit pelaksana teknis penunjang akademik pada Universitas.
22. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
23. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.
24. Alumni adalah lulusan Universitas yang dibuktikan dengan tanda kelulusan.
25. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
26. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi.
27. Warga Kampus adalah Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan Universitas.
28. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
29. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
30. Direktur Jenderal adalah pemimpin satuan kerja yang membidangi pendidikan tinggi keagaman Islam pada Kementerian.
(1) Universitas memiliki lambang sebagaimana tercantum dibawah ini:
(2) Lambang Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas unsur yang memiliki makna:
a. buku yang terbuka, melambangkan keilmuan yang istiqamah dan pengamalannya melalui Universitas, karenanya atas dasar keilmuan yang istiqamah inilah ditegakkannya huruf UIN;
b. huruf tulisan UIN, sebagai tempat dan pondasi bagi proses pendidikan, sehingga tumbuh-kembang keilmuan dan keamalannya yang dilambangkan dengan gunungan kehidupan, meluas dan meninggi;
c. gunungan, yang dibentuk dari dua Kudi (senjata khas Banyumas) kanan dan kiri, lambang keseimbangan ajang kehidupan manusia di dunia, berperan profetik dalam hablum minannas sekaligus hablum minallaah sehingga terbangun pribadi (khudi) mukmin, citraan gunungan ini menyerupai
bunga teratai sebagai lambang dari pendidikan budi pekerti Ki Hajar Dewantara dengan tiga pilarnya, ing ngarsa sung tulada, ing madya mangun karsa, tutwuri handayani, citraan gunungan ini juga menyerupai kubah masjid sebagai representasi dari masjid, pusat kehidupan berbudaya dan beragama umat Islam;
d. dalam simbol gunungan tergambar metafor kata Allah yang mengandung makna bahwa Universitas selalu mengharapkan rida Allah, sekaligus mejadi tujuan semua bentuk pengabdian, dan metofor lillah sebagai simbol adanya gerak ikhlas (lillahi, semata karena Allah SWT);
e. gunungan dalam realitas empiriknya sebagai simbolisasi dari gunung, dalam konteks Universitas, gunung yang dimaksud yaitu gunung Slamet yang berada di sebelah utara kota Purwokerto, dan secara geografis, kaki gunung Slamet berada di beberapa kabupaten di wilayah Banyumas Raya sebagai simbol pengikat sosio-kultural-geografis kawasan penginyongan, dan Gunung Slamet dengan berbagai sumber daya yang ada menjadi simbolisasi integrasi keilmuan “Jabalul Hikmah”;
f. sayap kanan, terdiri atas 3 (tiga) akar bulu melambangkan Islam, Iman, Ihsan, dan 5 (lima) helai bulu melambangkan pengamalan rukun Islam;
g. sayap kiri terdiri atas 3 (tiga) akar bulu melambangkan dzikir/iman, fikir/ilmu, dan amal sholih/akhlak, dzikir sebagai aktifitas penguatan spiritualitas, fikir sebagai aktifitas intelektual- ilmiah-akademik, dan amal shalih sebagai spirit produktifitas berkarya prestatif, dan 5 (lima) helai bulu melambangkan pengamalan Pancasila dalam hidup berbangsa dan bernegara di Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
h. kedua sayap terbuka dan mengepak dengan penuh kekuatan melambangkan bahwa Universitas akan
terus terbang mengangkasa, selalu menjaga spirit untuk berkembang dan raih prestasi sehingga unggul dan mendunia;
i. bulatan hitam di tengah gunungan yaitu magma melambangkan gerak kehidupan profetik tiada akhir (rahmatan lil 'alamiin), yang mengintegrasikan semua unsur pendukungnya tersebut demi pribadi mukmin mengabdi kepada Allah SWT melalui shalat, dan magma sebagai simbol gerak profetik tanpa henti (continuous improvement) yang sesekali mengeluarkan letupan merupakan desain Allah membangun keseimbangan bumi, memberikan manfaat kesuburan, simbol bulat menggambarkan kebulatan niat dan tekad, gerak apapun harus dengan tekad yang bulat menuju keridaan Allah, dan lillah satu titik di tengah bermakna titik fokus, arah yang jelas.
j. lingkaran besar yang melingkari seluruh simbol, menggambarkan adanya kesatuan, keutuhan, dan kebersamaan dalam satu komitmen yang bulat untuk mencapai visi, misi, dan tujuan Universitas;
k. PROF. K.H. SAIFUDDIN ZUHRI sebagai nama Universitas. Nama PROF. K.H. SAIFUDDIN ZUHRI dipilih sebagai nama Universitas dengan pertimbangan: 1) ulama dan tokoh nasional putra asli daerah Banyumas (kelahiran Sokaraja); 2) salah satu inisiator berdirinya Fakultas Tarbiyah Al- Djami’ah Sunan Kalijaga Purwokerto sebagai embrio awal lahirnya Universitas; dan 3) Menteri Agama yang menandatangani piagam penegerian Fakultas Tarbiyah Al-Djami’ah Sunan Kalijaga Purwokerto menjadi bagian dari Institut Agama Islam Al- Djami’ah Al-Islamiyyah Al-Hukumiyah Yogyakarta;
dan
l. citraan orang yang sedang bersujud, bersajadah buku menghadap ke depan merupakan gambaran utuh dari imajinasi kita ketika menyaksikan
panorama dari semua unsur tersebut sebagai satu kesatuan, sekaligus menggambarkan adanya ketundukan dan ketaatan kepada sang pencipta melalui totalitas pengabdian kepada Allah SWT.
(3) Warna lambang Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. putih (kode gradasi #FFFFFF) menggambarkan kebersihan, kesucian, kebebasan, suasana tenang, jernih;
b. hijau (kode gradasi #006633) menggambarkan kesuburan, kedamaian, keseimbangan;
c. hitam (kode gradasi #000000) menggambarkan sikap elegan, kesederhanaan, keteguhan, ketenangan, keanggunan, dan perlindungan; dan
d. kuning (kode gradasi #FFD700) berarti keunggulan, kualitas, prestasi, kesuksesan, kemenangan, kesejahteraan.
(1) Busana akademik Universitas terdiri atas:
a. toga jabatan;
b. toga wisudawan; dan
c. jas almamater.
(2) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jubah yang dikenakan oleh Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Profesor, dan anggota Senat.
(3) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pada upacara akademik.
(4) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. terbuat dari kain polos yang berwarna hitam (kode gradasi #000000), berukuran besar sampai ke bawah lutut, dengan bentuk lengan panjang melebar ke arah pergelangan tangan;
b. pada pergelangan tangan dilapisi bahan berwarna hitam (kode gradasi #000000) selebar kurang lebih 12 cm (dua belas sentimeter);
c. pada bagian atas lengan sebelah luar dan pada bagian punggung toga terdapat lipatan;
d. leher toga dan sepanjang garis pembuka dilapisi kain warna hijau (kode gradasi #006400) untuk toga Rektor dan Wakil Rektor, warna kuning (kode gradasi #FFD700) untuk toga Profesor, dan untuk toga jabatan lainnya disesuaikan dengan warna bendera masing-masing Fakultas dan Pascasarjana.
(5) Toga jabatan dilengkapi dengan topi jabatan dan kalung jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. topi jabatan merupakan penutup kepala terbuat dari bahan berwarna hitam (kode gradasi #000000), berbentuk segi lima, sisi masing- masing 20 cm (dua puluh sentimeter) dan di tengahnya terdapat hiasan kuncir lilitan benang berwarna sesuai dengan leher atau garis pembuka toga sesuai dengan warna
bendera Universitas, Fakultas, dan Pascasarjana;
b. kalung jabatan Rektor dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Universitas terbuat dari logam tipis berwarna kuning (kode gradasi #FFD700);
c. kalung jabatan Wakil Rektor dan Dekan Fakultas serta Direktur terbuat dari bahan yang sama tetapi dalam ukuran yang lebih kecil dan berwarna putih (kode gradasi #E6E8FA);
d. kalung jabatan Profesor terbuat dari pita selebar 10 cm (sepuluh sentimeter) berwarna lambang Fakultasnya; dan
e. ujung pita kalung jabatan dipertemukan dengan lambang Universitas yang terbuat dari bulatan 13 logam tipis garis tengah 10 cm (sepuluh sentimeter) berwarna kuning (kode gradasi #FFD700).
(6) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jubah yang dikenakan wisudawan.
(7) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (6):
a. terbuat dari kain berwarna hitam (kode gradasi #000000), ukuran besar dan panjang sampai ke bawah lutut, lengan panjang dan merata, terdapat lipatan pada lengan atas dan punggung toga;
b. terdapat syal berwarna hijau (kode gradasi #006633) dengan lebar 20 cm yang melingkari leher toga, di bagian tepi bawah syal dilapisi pita selebar 3 cm berwarna kuning (kode gradasi #FFD700).
(8) Toga wisudawan dilengkapi dengan topi wisudawan dan kalung wisudawan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. topi wisudawan merupakan penutup kepala yang bentuk, ukuran dan warnanya sama dengan topi jabatan dan hiasan kuncir wisudawan sesuai dengan warna bendera Fakultas atau Pascasarjana;
b. kalung wisudawan terbuat dari pita selebar 5 cm (lima sentimeter) berwarna bendera Fakultas atau Pascasarjana.
c. ujung pita kalung wisudawan dipertemukan dengan lambang Universitas yang terbuat dari logam tipis berbentuk bulat dengan garis tengah 9 cm (sembilan sentimeter) berwarna kuning (kode gradasi #FFD700).
(9) Jas almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berwarna hijau (kode gradasi #3AAF4B) dan pada bagian dada sebelah kiri terdapat lambang Universitas.
(10) Busana warga kampus harus memenuhi persyaratan nilai keislaman, kesopanan, dan keindonesiaan.
(11) Ketentuan mengenai persyaratan nilai keislaman, kesopanan, dan keindonesian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Rektor.