Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 490) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: