Correct Article 16
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis
Current Text
(1) Institut melakukan penerimaan Mahasiswa baru jenjang sarjana melalui pola penerimaan secara nasional.
(2) Selain pola penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Institut dapat melakukan penerimaan Mahasiswa dengan pola lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Institut melakukan penerimaan Mahasiswa baru jenjang Pascasarjana.
(4) Penerimaan Mahasiswa baru jenjang Pascasarjana dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun akademik.
(5) Warga negara asing dapat diterima menjadi Mahasiswa Institut setelah memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Penerimaan Mahasiswa ditetapkan oleh Rektor.
Your Correction
