Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Organisasi Institut terdiri atas: a. Rektor dan Wakil Rektor; b. Senat; c. Satuan Pengawas Internal; dan d. Dewan Penyantun. (2) Organisasi Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan fungsi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. (3) Hubungan antarorganisasi Institut dilandasi oleh semangat kolegialitas satu terhadap yang lain. (4) Tugas dan fungsi organisasi Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction