Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Institut, Fakultas, dan Pascasarjana memiliki bendera. (2) Bendera Institut, Fakultas, dan Pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction