Correct Article 8
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis
Current Text
(1) Perguruan tinggi keagamaan Islam negeri dalam Statuta ini bernama Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis.
(2) Institut berkedudukan di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
(3) Institut berdiri pada tanggal 8 Mei 2025 bertepatan dengan tanggal 9 Zulkaidah 1446 Hijriah, berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 62 Tahun 2025 tentang Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis.
(4) Institut sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis yang berdiri pada tanggal 19 September 2014 berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis.
(5) Dies Natalis Institut ditetapkan pada tanggal 19 September berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2014 tentang pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis.
Your Correction
