Correct Article 5
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis
Current Text
Institut mempunyai tujuan:
a. menyelenggarakan pendidikan tinggi Islam yang bermutu berdasarkan standar akreditasi nasional dan internasional;
b. menghasilkan sarjana bidang ilmu keislaman dan kemalayuan dalam kajian materi dan penelitian;
c. menghasilkan sarjana yang terdidik, berkualitas, berakhlakul karimah, terampil, dan mampu berdaya saing global;
d. menghasilkan lulusan yang profesional di bidang pendidikan, hukum, komunikasi, ekonomi, dan disiplin ilmu lainnya;
e. menghasilkan penelitian yang berkualitas berbasis ilmu keislaman dan kemelayuan skala global;
f. meningkatkan pengabdian masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memberikan solusi atas kebutuhan masyarakat; dan
g. memperluas jejaring dan kerja sama dengan lembaga lainnya dari dalam dan luar negeri dalam rangka mewujudkan kampus Islam bertaraf internasional
Your Correction
