Correct Article 4
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis
Current Text
Institut mempunyai misi:
a. menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran berkualitas dalam upaya pengembangan ilmu keislaman dan kemelayuan;
b. menyelenggarakan penelitian berkualitas melalui pendekatan integratif ilmu keislaman dan kemelayuan;
c. melaksanakan pengabdian kepada masyarakat melalui pemanfaatan ilmu pengetahuan yang terencana, dan kolaboratif untuk kepentingan akademik, dan pemberdayaan masyarakat;
d. meningkatkan akses pendidikan tinggi dan daya saing nasional dan internasional; dan
e. menyelenggarakan tata kelola pendidikan tinggi yang unggul, profesional, transparan, dan akuntabel.
Your Correction
