Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Langsa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 247) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 70 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Langsa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1666), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: