Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung yang selanjutnya disebut Universitas adalah perguruan tinggi keagamaan negeri di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
2. Statuta Universitas yang selanjutnya disebut Statuta
adalah peraturan dasar pengelolaan Universitas yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Universitas.
3. Rektor adalah organ Universitas yang memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Universitas.
4. Senat adalah organ Universitas sebagai unsur penyusun kebijakan, yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan di bidang akademik.
5. Satuan Pengawasan Internal adalah unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor.
6. Dewan Penyantun adalah badan nonstruktural yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Rektor.
7. Dewan Pengawas adalah organ badan layanan umum yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan badan layanan umum.
8. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
9. Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat PPK-BLU adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dan ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya.
10. Gelar Akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik.
11. Penilaian Pembelajaran adalah proses pengumpulan dan pengelolaan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
12. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan, akademik dalam 1 (satu) atau beberapa bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
13. Pascasarjana adalah kesatuan kegiatan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan program magister dan/atau program doktor.
14. Jurusan adalah himpunan program studi dalam sub rumpun ilmu yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan.
15. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
16. Rencana Induk Pengembangan yang selanjutnya disingkat RIP adalah instrumen perencanaan yang merupakan bagian dari kebijakan umum Universitas dan digunakan sebagai dasar dalam MENETAPKAN kebijakan, prosedur, dan penyelenggaraan tugas tridharma perguruan tinggi yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
17. Rencana Kinerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah dokumen yang berisi penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam rencana strategis, yang akan dilaksanakan oleh Universitas melalui berbagai kegiatan tahunan serta berisi informasi mengenai tingkat atau target kinerja berupa output dan/atau outcome yang ingin diwujudkan oleh suatu organisasi pada 1 (satu) tahun tertentu.
18. Rencana Bisnis dan Anggaran BLU yang selanjutnya disingkat RBA BLU adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran BLU.
19. Rencana Strategis Bisnis yang selanjutnya disingkat RSB adalah dokumen rencana 5 (lima) tahunan yang disusun mengacu kepada rencana strategis Kementerian Agama.
20. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
21. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan.
22. Ketua Jurusan adalah pemimpin pada Jurusan yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Program Studi.
23. Direktur adalah pemimpin Pascasarjana pada Universitas.
24. Ketua Program Studi adalah pemimpin Program Studi pada Pascasarjana.
25. Ketua Lembaga adalah pemimpin lembaga pada Universitas.
26. Kepala Unit Pelaksana Teknis adalah pemimpin unit pelaksana teknis penunjang akademik pada Universitas.
27. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
28. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.
29. Alumni adalah lulusan Universitas yang dibuktikan dengan tanda kelulusan.
30. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
31. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi.
32. Warga Kampus adalah Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan Universitas.
33. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
34. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
35. Direktur Jenderal adalah pemimpin satuan kerja yang membidangi pendidikan tinggi keagaman Islam pada Kementerian.
Universitas mempunyai visi “terbentuknya masyarakat akademik yang berlandaskan prinsip ilmu pengetahuan, berakhlak karimah, berbudaya, dan berjiwa Islam rahmatan lil’alamin”.
Universitas mempunyai misi:
a. membangun sistem pendidikan yang mampu melahirkan pemikir yang kritis, kreatif, dan inovatif;
b. mencetak pemimpin bangsa yang memiliki karakter religiusitas, kebangsaan, dan kewirausahaan;
c. memperkokoh landasan pengembangan keilmuan untuk transformasi sosial budaya;
d. menjadikan kampus sebagai lembaga yang menjunjung tinggi dan mengembangkan moralitas individu dan publik;
e. membangun kapasitas lembaga sebagai basis pengembangan kapasitas dan pembangunan karakter;
f. menguatkan posisi kampus sebagai pengembang masyarakat yang berbasis nilai toleransi dan moderasi;
dan
g. membentuk masyarakat kampus sebagai agen perubahan sosial.
Universitas mempunyai tujuan:
a. menghasilkan lulusan yang mempunyai kemampuan akademik dan profesional secara komprehensif dan unggul;
b. menghasilkan lulusan yang memiliki karakter akhlak mulia, kearifan spiritual, keluasan ilmu, kebebasan intelektual, dan profesional;
c. menjadikan Universitas sebagai pusat penelitian dan kajian yang memiliki keunggulan dalam bidang ilmu keislaman;
d. menjadikan Universitas sebagai pusat penyebarluasan ilmu keislaman dan ilmu lainnya serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional; dan
e. membangun jaringan yang kokoh dan fungsional dengan para alumni.
Universitas mempunyai strategi:
a. membangun kampus yang kondusif dan kompetitif untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi berdasarkan nilai Islam;
b. mengembangkan bisnis kewirausahaan untuk mewujudkan kampus mandiri;
c. mengembangkan Universitas berbasis digital (smart campus); dan
d. membangun kerja sama dengan pihak terkait dalam skala nasional dan internasional.
(1) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri dalam Statuta ini bernama Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung yang selanjutnya disingkat UIN SATU Tulungagung.
(2) Universitas berkedudukan di Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur.
(3) Universitas ditetapkan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 40 Tahun 2021 tentang Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.
(4) Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Tulungagung yang ditetapkan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 50 Tahun 2013 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Tulungagung Menjadi Institut Agama Islam Negeri Tulungagung.
(5) Dies Natalis Universitas ditetapkan pada tanggal 17 Juli berdasarkan Keputusan Menteri Agama tertanggal 17 Juli 1968 tentang Fakultas Tarbiyah Institut Agama Islam Negeri Sunan Ampel cabang Tulungagung dan diresmikan pada hari Jum’at tanggal 26 Juli 1968 M.
Article 9
Article 10
(1) Mars Universitas:
MARS UIN SAYYID ALI RAHMATULLAH TULUNGAGUNG
(1) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri dalam Statuta ini bernama Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung yang selanjutnya disingkat UIN SATU Tulungagung.
(2) Universitas berkedudukan di Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur.
(3) Universitas ditetapkan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 40 Tahun 2021 tentang Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.
(4) Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Tulungagung yang ditetapkan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 50 Tahun 2013 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Tulungagung Menjadi Institut Agama Islam Negeri Tulungagung.
(5) Dies Natalis Universitas ditetapkan pada tanggal 17 Juli berdasarkan Keputusan Menteri Agama tertanggal 17 Juli 1968 tentang Fakultas Tarbiyah Institut Agama Islam Negeri Sunan Ampel cabang Tulungagung dan diresmikan pada hari Jum’at tanggal 26 Juli 1968 M.
(1) Universitas memiliki lambang sebagaimana tercantum di bawah ini:
(2) Lambang Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas unsur yang memiliki makna:
a. bentuk dasar lambang Universitas berupa pintu gerbang dengan lengkung atas berupa rambut tokoh punakawan semar yang disebut “kuncung”, diwujudkan dalam pola tulisan bercorak nusantara, setengah bagian sebelah kiri merupakan visualisasi huruf “U”, bagian tengah dengan lingkaran di atas merupakan visualisasi huruf “I” dan setengah bagian kanan huruf “N”, sehingga dapat dibaca U-I-N;
b. lambang Universitas sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan integrasi Islam Nusantara, sisi kiri merupakan visualisasi huruf hijaiyah “Ain” dan sisi kanan merupakan visualisasi aksara “Nga” dalam aksara Jawa/Palawa, dan kalau dibaca dari sisi kanan akan membentuk lafal “الله”;
c. lambang Universitas bercorak aksara Jawa yang menyerupai pintu gerbang sebagai ikon Universitas memiliki makna:
1. motif ornamen merupakan perpaduan budaya Islam dan budaya lokal sebagai simbol Islam Nusantara;
2. bentuk garis lengkung yang menyerupai rambut tokoh punakawan semar yang disebut
“kuncung” (jarwadasa/pribahasa jawa kuna) maknanya hendak mengatakan: akuning sang kuncung = sebagai kepribadian pelayan. Pelayan mengejawantah melayani umat, tanpa pamrih, untuk melaksanakan ibadah amaliah sesuai dengan sabda Ilahi. Semar barjalan menghadap ke atas maknanya “dalam perjalanan anak manusia perwujudannya ia memberikan teladan agar selalu memandang ke atas (Sang Khaliq) yang Maha Pengasih serta Penyayang umat;
3. kalimat “ALLAH” melambangkan pengagungan kepada Sang Khaliq;
4. lingkaran di tengah yang berjumlah 3 (tiga) melambangkan Iman, Islam, dan Ihsan;
5. huruf hijaiyah “Ain” = al-'Alim (Yang Maha Mengetahui) atas hamba-hamba-Nya dan segala sesuatu, melambangkan pengharapan manusia kepada limpahan ilmu Allah. Huruf Ain juga manifestasi dari gerakan ruku’ dalam shalat.
Etika ruku’ yaitu meninggikan maqam rububiyah-Nya yang agung, mulia dan merendahkan maqam ubudiyah seorang hamba yang lemah, fakir, dan hina;
6. aksara palawa “Nga” : lunga = pergi (menuju) bermakna bahwa pada akhirnya manusia akan mati ketika sukma atau ruh meninggalkan raga/jasmani. Sesungguhnya manusia tidak akan hidup selamanya dan pada akhirnya akan menuju juga kepada Allah. Oleh karena itu manusia harus senantiasa mempersiapkan bekal untuk menghadap Allah; dan
7. warna dasar hijau (kode gradasi #006c40) melambangkan kedamaian, warna kuning emas (kode gradasi #f9bc00) pada lingkaran dalam dan tulisan melambangkan kemuliaan dan kebesaran jiwa, dan warna hitam (kode gradasi
#000000) pada lingkaran dalam melambangkan keabadian.
d. di bawah lambang tertulis UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SAYYID ALI RAHMATULLAH TULUNGAGUNG menunjukkan nama Universitas.
(1) Bendera Universitas:
a. berbentuk empat persegi panjang yang lebarnya 2/3 (dua pertiga) dari panjangnya;
b. berwarna dasar hijau (kode gradasi #006c40) melambangkan perjuangan menegakkan kebenaran dan pembangunan nasional;
c. pada bagian tengah bendera terpampang lambang Universitas; dan
d. pada bagian bawah lambang terdapat tulisan UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SAYYID ALI RAHMATULLAH TULUNGAGUNG.
(2) Panji Universitas:
a. berbentuk segi lima (pentagon) dengan ukuran tinggi 145 cm (seratus empat puluh lima sentimeter) dan lebar 86 cm (delapan puluh enam sentimeter) berwarna dasar hijau (kode gradasi #006c40);
b. pada bagian tengah panji terpampang lambang Universitas; dan
c. pada bagian bawah lambang bertuliskan UIN SATU Tulungagung.
(3) Bendera Fakultas dan Pascasarjana:
a. berbentuk persegi panjang yang lebarnya 2/3 (dua pertiga) kali panjangnya;
b. mempunyai warna dan makna:
1. Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum berwarna hitam (kode gradasi #000000), melambangkan keteguhan iman dan amal kebajikan;
2. Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan berwarna kuning (kode gradasi #ffc40e), melambangkan harapan masa depan dan kemuliaan;
3. Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah, berwarna biru (kode gradasi #0d589c), melambangkan kedamaian dan kejernihan jiwa;
4. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam berwarna ungu (kode gradasi #7a4c8c), melambangkan dinamika kehidupan dan profesionalitas; dan
5. Pascasarja berwarna merah (kode gradasi #c8202a), melambangkan semangat pengembangan ilmu.
c. pada bagian tengah bendera Fakultas dan bendera Pascasarjana terpampang lambang Universitas; dan
d. pada bagian bawah lambang Universitas terdapat tulisan nama masing-masing Fakultas dan Pascasarjana.
(4) Panji Fakultas dan Pascasarjana:
a. berbentuk segilima (pentagon) dengan ukuran tinggi 145 cm (seratus empat puluh lima sentimeter) dan lebar 86 cm (delapan puluh enam sentimeter);
b. mempunyai warna:
1. Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum berwarna hitam (kode gradasi #000000);
2. Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan berwarna kuning (kode gradasi #ffc40e);
3. Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah, berwarna biru (kode gradasi #0d589c);
4. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam berwarna ungu (kode gradasi #7a4c8c);
5. Pascasarjana berwarna merah (kode gradasi #c8202a);
6. pada bagian tengah panji Fakultas dan Pascasarjana terpampang lambang Universitas;
dan
7. pada bagian bawah lambang Universitas terdapat tulisan nama Fakultas dan Pascasarjana.
(1) Busana akademik Universitas terdiri atas:
a. toga jabatan;
b. toga wisudawan; dan
c. jas almamater.
(2) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jubah yang dikenakan oleh Ketua Senat, Sekretaris Senat, Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Profesor, dan anggota Senat.
(3) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pada upacara akademik.
(4) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. terbuat dari bahan/kain polos yang berwarna hitam (kode gradasi #050505), berukuran besar sampai di bawah lutut, dengan bentuk lengan panjang melebar kearah pergelangan tangan;
b. pada pergelangan tangan dilapisi kain berwarna hitam (kode gradasi #050505) selebar kurang lebih 12 cm (dua belas sentimeter);
c. pada bagian atas lengan sebelah luar dan pada bagian punggung toga terdapat lipatan;
d. leher toga dan sepanjang garis pembuka dilapisi bahan/kain dengan warna hijau (kode gradasi #00923F) untuk toga Rektor, kuning (kode gradasi #CC9933) untuk toga profesor, dan untuk toga jabatan lainnya disesuaikan dengan warna bendera masing-masing Fakultas dan Pascasarjana.
(5) Toga jabatan dilengkapi dengan topi jabatan dan kalung jabatan dengan ketentuan:
a. pembuka toga sesuai dengan warna bendera Universitas, Fakultas, dan Pascasarjana;
b. topi jabatan merupakan penutup kepala terbuat dari bahan berwarna hitam (kode gradasi #050505),
berbentuk segilima, dengan sisi 20 cm (dua puluh sentimeter);
c. di tengahnya terdapat kuncir lilitan benang berwarna sesuai dengan leher/garis pembuka toga sesuai dengan warna bendera Universitas, Fakultas, dan Pascasarjana;
d. kalung jabatan Rektor dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Universitas terbuat dari logam tipis berwarna kuning (kode gradasi #CC9933);
e. kalung jabatan Wakil Rektor terbuat dari bahan yang sama dengan Rektor tetapi dalam ukuran yang lebih kecil dan berwarna putih perak (kode gradasi #C0C0C0);
f. kalung jabatan Profesor terbuat dari pita selebar 10 cm (sepuluh sentimeter) dan berwarna sesuai dengan Fakultas; dan
g. kedua ujung pita kalung jabatan dipertemukan dengan lambang Universitas yang terbuat dari bulatan logam tipis garis tengah 10 cm (sepuluh sentimeter) berwarna kuning (kode gradasi #CC9933).
(6) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jubah yang dikenakan wisudawan.
(7) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terbuat dari kain berwarna hitam (kode gradasi #050505), ukuran besar dan panjang sampai ke bawah lutut, lengan panjang dengan lebar yang merata, terdapat lipatan pada lengan atas dan toga, dan tampak bagian belakang toga wisudawan berbeda pada lebar toga antarjenjang studi program Sarjana dan program Pascasarjana.
(8) Kelengkapan toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan topi wisudawan yang bentuk, ukuran, dan warnanya sama dengan topi jabatan, dan hiasan kuncir wisudawan berwarna sesuai dengan warna bendera Fakultas atau Pascasarjana.
(9) Jas almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berwarna hijau (kode gradasi #359C63) dan pada bagian dada sebelah kiri terdapat lambang Universitas.
(10) Busana resmi Sivitas Akademika harus memenuhi persyaratan nilai-nilai keislaman, kesopanan, dan keindonesiaan.
(11) Ketentuan mengenai persyaratan nilai-nilai keislaman, kesopanan, dan keindonesiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
(1) Universitas wajib menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Universitas menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika pada Universitas untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang Profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu
cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(5) Pimpinan Universitas wajib mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, serta dilandasi oleh etika dan norma/kaidah keilmuan.
BAB 1
Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan
(1) Universitas menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika pada Universitas untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang Profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu
cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(5) Pimpinan Universitas wajib mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, serta dilandasi oleh etika dan norma/kaidah keilmuan.
Article 14
(1) Mahasiswa terdiri atas warga negara INDONESIA dan juga warga negara asing yang memenuhi persyaratan.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan penerimaan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Article 15
Universitas menjamin suatu sistem penerimaan Mahasiswa untuk seluruh jenjang pendidikan yang dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, dan memperhatikan pemerataan pendidikan.
Article 16
(1) Universitas melakukan penerimaan Mahasiswa baru jenjang Sarjana melalui pola penerimaan secara nasional.
(2) Selain pola penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Universitas dapat melakukan penerimaan Mahasiswa dengan pola yang lain.
(3) Universitas melakukan penerimaan Mahasiswa baru jenjang Pascasarjana secara mandiri.
(4) Penerimaan Mahasiswa baru jenjang Pascasarjana dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun akademik.
(5) Ketentuan mengenai penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
(1) Mahasiswa terdiri atas warga negara INDONESIA dan juga warga negara asing yang memenuhi persyaratan.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan penerimaan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Universitas menjamin suatu sistem penerimaan Mahasiswa untuk seluruh jenjang pendidikan yang dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, dan memperhatikan pemerataan pendidikan.
Article 16
(1) Universitas melakukan penerimaan Mahasiswa baru jenjang Sarjana melalui pola penerimaan secara nasional.
(2) Selain pola penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Universitas dapat melakukan penerimaan Mahasiswa dengan pola yang lain.
(3) Universitas melakukan penerimaan Mahasiswa baru jenjang Pascasarjana secara mandiri.
(4) Penerimaan Mahasiswa baru jenjang Pascasarjana dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun akademik.
(5) Ketentuan mengenai penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Article 17
(1) Penyelenggaraan perkuliahan menerapkan sistem kredit semester yang bobot pelaksanaannya dinyatakan dalam satuan kredit semester.
(2) Penyelenggaraan perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk tatap muka atau virtual, kegiatan terstruktur, dan kegiatan mandiri.
(3) Penyelenggaraan perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diselenggarakan oleh Universitas, Fakultas, dan Pascasarjana.
(4) Perkuliahan dilaksanakan berdasarkan tahun akademik yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
(5) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap, yang masing-masing terdiri atas 16 (enam belas) minggu efektif perkuliahan.
(1) Penyelenggaraan perkuliahan menerapkan sistem kredit semester yang bobot pelaksanaannya dinyatakan dalam satuan kredit semester.
(2) Penyelenggaraan perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk tatap muka atau virtual, kegiatan terstruktur, dan kegiatan mandiri.
(3) Penyelenggaraan perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diselenggarakan oleh Universitas, Fakultas, dan Pascasarjana.
(4) Perkuliahan dilaksanakan berdasarkan tahun akademik yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
(5) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap, yang masing-masing terdiri atas 16 (enam belas) minggu efektif perkuliahan.
Article 18
(1) Bahasa pengantar pembelajaran menggunakan Bahasa INDONESIA.
(2) Selain Bahasa INDONESIA, dalam hal tertentu bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar.
(1) Bahasa pengantar pembelajaran menggunakan Bahasa INDONESIA.
(2) Selain Bahasa INDONESIA, dalam hal tertentu bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar.
(1) Kompetensi lulusan dirumuskan oleh Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merumuskan kompetensi tambahan/khusus bagi masing-masing lulusannya.
(3) Kompetensi lulusan dan kompetensi tambahan/khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
(1) Kompetensi lulusan dirumuskan oleh Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merumuskan kompetensi tambahan/khusus bagi masing-masing lulusannya.
(3) Kompetensi lulusan dan kompetensi tambahan/khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
(1) Penilaian Pembelajaran meliputi penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa.
(2) Penilaian proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan dapat berbentuk ujian, pelaksanaan tugas, praktikum, dan pengamatan Dosen, dan/atau kegiatan lainnya sesuai dengan kekhususan bidang studi/mata kuliah.
(3) Penilaian hasil belajar mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
(4) Ketentuan mengenai Penilaian Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
(1) Penilaian Pembelajaran meliputi penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa.
(2) Penilaian proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan dapat berbentuk ujian, pelaksanaan tugas, praktikum, dan pengamatan Dosen, dan/atau kegiatan lainnya sesuai dengan kekhususan bidang studi/mata kuliah.
(3) Penilaian hasil belajar mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
(4) Ketentuan mengenai Penilaian Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Article 21
(1) Universitas memberikan Gelar Akademik kepada lulusan sesuai dengan program studi yang diikutinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Gelar Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam ijazah.
Article 22
(1) Universitas memberikan ijazah kepada lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Universitas mengeluarkan surat keterangan pendamping ijazah.
Article 23
(1) Universitas dapat memberikan penghargaan kepada Dosen, Mahasiswa, Tenaga Kependidikan serta pihak lain, baik lembaga maupun perorangan, yang dinilai berjasa atau berprestasi dalam kegiatan tridharma perguruan tinggi.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penghargaan kesetiaan, penghargaan prestasi akademik, dan/atau nonakademik.
(3) Ketentuan mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
(1) Universitas memberikan Gelar Akademik kepada lulusan sesuai dengan program studi yang diikutinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Gelar Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam ijazah.
(1) Universitas memberikan ijazah kepada lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Universitas mengeluarkan surat keterangan pendamping ijazah.
Article 23
(1) Universitas dapat memberikan penghargaan kepada Dosen, Mahasiswa, Tenaga Kependidikan serta pihak lain, baik lembaga maupun perorangan, yang dinilai berjasa atau berprestasi dalam kegiatan tridharma perguruan tinggi.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penghargaan kesetiaan, penghargaan prestasi akademik, dan/atau nonakademik.
(3) Ketentuan mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
(1) Universitas wajib menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Organisasi Universitas terdiri atas:
a. Rektor;
b. Senat;
c. Satuan Pengawasan Internal;
d. Dewan Penyantun; dan
e. Dewan Pengawas.
(2) Organisasi Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjalankan fungsi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
(3) Hubungan antarorganisasi Universitas dilandasi oleh semangat profesional dan kekeluargaan.
(4) Tugas dan fungsi organisasi Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Article 26
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a merupakan pemimpin dalam menyelenggarakan Universitas.
Article 27
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
Article 28
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 mempunyai tugas dan kewajiban:
a. menyiapkan RIP Universitas;
b. melaksanakan otonomi perguruan tinggi bidang manajemen organisasi, akademik, kemahasiswaan, sumber daya manusia, sarana prasarana, dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
d. mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. mengangkat dan memberhentikan pegawai yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. melaksanakan fungsi manajemen Universitas;
g. membina dan mengembangkan hubungan baik Universitas dengan lingkungan dan masyarakat pada umumnya;
h. mengusulkan pembukaan, penggabungan, dan/atau penutupan Fakultas, Jurusan dan/atau Program Studi yang diperlukan atas persetujuan Senat kepada Menteri; dan
i. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan Universitas kepada Menteri.
(2) Rektor berwenang untuk dan atas nama Menteri:
a. mewakili Universitas di dalam dan di luar pengadilan;
b. melakukan kerja sama; dan
c. memberikan gelar doktor kehormatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 29
(1) Dalam mengelola dan menyelenggarakan Universitas, Rektor dibantu oleh Wakil Rektor.
(2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(3) Masa jabatan Wakil Rektor mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
(4) Pembidangan tugas dan kewenangan masing-masing Wakil Rektor terdiri atas bidang:
a. Akademik dan Pengembangan Kelembagaan;
b. Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan;
dan
c. Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama.
(1) Organisasi Universitas terdiri atas:
a. Rektor;
b. Senat;
c. Satuan Pengawasan Internal;
d. Dewan Penyantun; dan
e. Dewan Pengawas.
(2) Organisasi Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjalankan fungsi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
(3) Hubungan antarorganisasi Universitas dilandasi oleh semangat profesional dan kekeluargaan.
(4) Tugas dan fungsi organisasi Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
Article 28
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 mempunyai tugas dan kewajiban:
a. menyiapkan RIP Universitas;
b. melaksanakan otonomi perguruan tinggi bidang manajemen organisasi, akademik, kemahasiswaan, sumber daya manusia, sarana prasarana, dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
d. mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. mengangkat dan memberhentikan pegawai yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. melaksanakan fungsi manajemen Universitas;
g. membina dan mengembangkan hubungan baik Universitas dengan lingkungan dan masyarakat pada umumnya;
h. mengusulkan pembukaan, penggabungan, dan/atau penutupan Fakultas, Jurusan dan/atau Program Studi yang diperlukan atas persetujuan Senat kepada Menteri; dan
i. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan Universitas kepada Menteri.
(2) Rektor berwenang untuk dan atas nama Menteri:
a. mewakili Universitas di dalam dan di luar pengadilan;
b. melakukan kerja sama; dan
c. memberikan gelar doktor kehormatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 29
(1) Dalam mengelola dan menyelenggarakan Universitas, Rektor dibantu oleh Wakil Rektor.
(2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(3) Masa jabatan Wakil Rektor mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
(4) Pembidangan tugas dan kewenangan masing-masing Wakil Rektor terdiri atas bidang:
a. Akademik dan Pengembangan Kelembagaan;
b. Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan;
dan
c. Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama.
Article 30
Persyaratan calon Wakil Rektor:
a. berstatus Dosen tetap;
b. beragama Islam;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala;
e. memiliki pengalaman manajerial pada perguruan tinggi;
f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. tidak sedang menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
i. menyerahkan surat pernyataan tidak terlibat organisasi terlarang;
j. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi calon Wakil Rektor secara tertulis; dan
k. menyerahkan surat pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
BAB 1
Persyaratan Calon Wakil Rektor dan Pengangkatan Wakil Rektor
Persyaratan calon Wakil Rektor:
a. berstatus Dosen tetap;
b. beragama Islam;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala;
e. memiliki pengalaman manajerial pada perguruan tinggi;
f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. tidak sedang menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
i. menyerahkan surat pernyataan tidak terlibat organisasi terlarang;
j. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi calon Wakil Rektor secara tertulis; dan
k. menyerahkan surat pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
BAB 2
Rangkap Jabatan
BAB 3
Pemberhentian Wakil Rektor
BAB 4
Laporan
BAB Ketiga
Senat
BAB Keempat
Satuan Pengawasan Internal
BAB Kelima
Dewan Penyantun
BAB Keenam
Dewan Pengawas
BAB Ketujuh
Perangkat Rektor
BAB 1
Dekan dan Wakil Dekan
BAB 2
Direktur dan Wakil Direktur
BAB 3
Ketua dan Sekretaris Jurusan
BAB 4
Ketua dan Sekretaris Program Studi
BAB 5
Ketua dan Sekretaris Lembaga
BAB 6
Kepala Unit Pelaksana Teknis
BAB 7
Pengangkatan Pelaksana Akademik
BAB 8
Rangkap Jabatan
BAB 9
Pemberhentian Pelaksana Akademik
BAB 10
Pengangkatan Pejabat Antarwaktu
BAB Ketujuh
Ketenagaan
BAB Kedelapan
Konsorsium Keilmuan
BAB Kesembilan
Mahasiswa
BAB Kesepuluh
Alumni
BAB Kesebelas
Forum Wali Mahasiswa
BAB V
SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Pengawasan Akademik
BAB VI
TATA KELOLA
BAB Kesatu
Tata Kerja
BAB Kedua
Prinsip Manajemen dan Akuntabilitas
BAB Ketiga
Administrasi Akademik
BAB Keempat
Standar Layanan
BAB Kelima
Kurikulum
BAB 1
Pengembangan Kurikulum
BAB 2
Pembukaan Program Studi
BAB 3
Pengembangan Fakultas dan Jurusan/Program Studi
BAB 4
Laboratorium, Bengkel, atau Studio
BAB VII
KODE ETIK
BAB VIII
BENTUK DAN TATA CARA PENETAPAN KEPUTUSAN
BAB IX
PERENCANAAN
BAB X
PENDANAAN, PENDAPATAN, PENGADAAN BARANG/JASA, DAN KEKAYAAN
(1) Universitas memiliki lambang sebagaimana tercantum di bawah ini:
(2) Lambang Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas unsur yang memiliki makna:
a. bentuk dasar lambang Universitas berupa pintu gerbang dengan lengkung atas berupa rambut tokoh punakawan semar yang disebut “kuncung”, diwujudkan dalam pola tulisan bercorak nusantara, setengah bagian sebelah kiri merupakan visualisasi huruf “U”, bagian tengah dengan lingkaran di atas merupakan visualisasi huruf “I” dan setengah bagian kanan huruf “N”, sehingga dapat dibaca U-I-N;
b. lambang Universitas sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan integrasi Islam Nusantara, sisi kiri merupakan visualisasi huruf hijaiyah “Ain” dan sisi kanan merupakan visualisasi aksara “Nga” dalam aksara Jawa/Palawa, dan kalau dibaca dari sisi kanan akan membentuk lafal “الله”;
c. lambang Universitas bercorak aksara Jawa yang menyerupai pintu gerbang sebagai ikon Universitas memiliki makna:
1. motif ornamen merupakan perpaduan budaya Islam dan budaya lokal sebagai simbol Islam Nusantara;
2. bentuk garis lengkung yang menyerupai rambut tokoh punakawan semar yang disebut
“kuncung” (jarwadasa/pribahasa jawa kuna) maknanya hendak mengatakan: akuning sang kuncung = sebagai kepribadian pelayan. Pelayan mengejawantah melayani umat, tanpa pamrih, untuk melaksanakan ibadah amaliah sesuai dengan sabda Ilahi. Semar barjalan menghadap ke atas maknanya “dalam perjalanan anak manusia perwujudannya ia memberikan teladan agar selalu memandang ke atas (Sang Khaliq) yang Maha Pengasih serta Penyayang umat;
3. kalimat “ALLAH” melambangkan pengagungan kepada Sang Khaliq;
4. lingkaran di tengah yang berjumlah 3 (tiga) melambangkan Iman, Islam, dan Ihsan;
5. huruf hijaiyah “Ain” = al-'Alim (Yang Maha Mengetahui) atas hamba-hamba-Nya dan segala sesuatu, melambangkan pengharapan manusia kepada limpahan ilmu Allah. Huruf Ain juga manifestasi dari gerakan ruku’ dalam shalat.
Etika ruku’ yaitu meninggikan maqam rububiyah-Nya yang agung, mulia dan merendahkan maqam ubudiyah seorang hamba yang lemah, fakir, dan hina;
6. aksara palawa “Nga” : lunga = pergi (menuju) bermakna bahwa pada akhirnya manusia akan mati ketika sukma atau ruh meninggalkan raga/jasmani. Sesungguhnya manusia tidak akan hidup selamanya dan pada akhirnya akan menuju juga kepada Allah. Oleh karena itu manusia harus senantiasa mempersiapkan bekal untuk menghadap Allah; dan
7. warna dasar hijau (kode gradasi #006c40) melambangkan kedamaian, warna kuning emas (kode gradasi #f9bc00) pada lingkaran dalam dan tulisan melambangkan kemuliaan dan kebesaran jiwa, dan warna hitam (kode gradasi
#000000) pada lingkaran dalam melambangkan keabadian.
d. di bawah lambang tertulis UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SAYYID ALI RAHMATULLAH TULUNGAGUNG menunjukkan nama Universitas.
(1) Bendera Universitas:
a. berbentuk empat persegi panjang yang lebarnya 2/3 (dua pertiga) dari panjangnya;
b. berwarna dasar hijau (kode gradasi #006c40) melambangkan perjuangan menegakkan kebenaran dan pembangunan nasional;
c. pada bagian tengah bendera terpampang lambang Universitas; dan
d. pada bagian bawah lambang terdapat tulisan UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SAYYID ALI RAHMATULLAH TULUNGAGUNG.
(2) Panji Universitas:
a. berbentuk segi lima (pentagon) dengan ukuran tinggi 145 cm (seratus empat puluh lima sentimeter) dan lebar 86 cm (delapan puluh enam sentimeter) berwarna dasar hijau (kode gradasi #006c40);
b. pada bagian tengah panji terpampang lambang Universitas; dan
c. pada bagian bawah lambang bertuliskan UIN SATU Tulungagung.
(3) Bendera Fakultas dan Pascasarjana:
a. berbentuk persegi panjang yang lebarnya 2/3 (dua pertiga) kali panjangnya;
b. mempunyai warna dan makna:
1. Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum berwarna hitam (kode gradasi #000000), melambangkan keteguhan iman dan amal kebajikan;
2. Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan berwarna kuning (kode gradasi #ffc40e), melambangkan harapan masa depan dan kemuliaan;
3. Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah, berwarna biru (kode gradasi #0d589c), melambangkan kedamaian dan kejernihan jiwa;
4. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam berwarna ungu (kode gradasi #7a4c8c), melambangkan dinamika kehidupan dan profesionalitas; dan
5. Pascasarja berwarna merah (kode gradasi #c8202a), melambangkan semangat pengembangan ilmu.
c. pada bagian tengah bendera Fakultas dan bendera Pascasarjana terpampang lambang Universitas; dan
d. pada bagian bawah lambang Universitas terdapat tulisan nama masing-masing Fakultas dan Pascasarjana.
(4) Panji Fakultas dan Pascasarjana:
a. berbentuk segilima (pentagon) dengan ukuran tinggi 145 cm (seratus empat puluh lima sentimeter) dan lebar 86 cm (delapan puluh enam sentimeter);
b. mempunyai warna:
1. Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum berwarna hitam (kode gradasi #000000);
2. Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan berwarna kuning (kode gradasi #ffc40e);
3. Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah, berwarna biru (kode gradasi #0d589c);
4. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam berwarna ungu (kode gradasi #7a4c8c);
5. Pascasarjana berwarna merah (kode gradasi #c8202a);
6. pada bagian tengah panji Fakultas dan Pascasarjana terpampang lambang Universitas;
dan
7. pada bagian bawah lambang Universitas terdapat tulisan nama Fakultas dan Pascasarjana.
(1) Busana akademik Universitas terdiri atas:
a. toga jabatan;
b. toga wisudawan; dan
c. jas almamater.
(2) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jubah yang dikenakan oleh Ketua Senat, Sekretaris Senat, Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Profesor, dan anggota Senat.
(3) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pada upacara akademik.
(4) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. terbuat dari bahan/kain polos yang berwarna hitam (kode gradasi #050505), berukuran besar sampai di bawah lutut, dengan bentuk lengan panjang melebar kearah pergelangan tangan;
b. pada pergelangan tangan dilapisi kain berwarna hitam (kode gradasi #050505) selebar kurang lebih 12 cm (dua belas sentimeter);
c. pada bagian atas lengan sebelah luar dan pada bagian punggung toga terdapat lipatan;
d. leher toga dan sepanjang garis pembuka dilapisi bahan/kain dengan warna hijau (kode gradasi #00923F) untuk toga Rektor, kuning (kode gradasi #CC9933) untuk toga profesor, dan untuk toga jabatan lainnya disesuaikan dengan warna bendera masing-masing Fakultas dan Pascasarjana.
(5) Toga jabatan dilengkapi dengan topi jabatan dan kalung jabatan dengan ketentuan:
a. pembuka toga sesuai dengan warna bendera Universitas, Fakultas, dan Pascasarjana;
b. topi jabatan merupakan penutup kepala terbuat dari bahan berwarna hitam (kode gradasi #050505),
berbentuk segilima, dengan sisi 20 cm (dua puluh sentimeter);
c. di tengahnya terdapat kuncir lilitan benang berwarna sesuai dengan leher/garis pembuka toga sesuai dengan warna bendera Universitas, Fakultas, dan Pascasarjana;
d. kalung jabatan Rektor dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Universitas terbuat dari logam tipis berwarna kuning (kode gradasi #CC9933);
e. kalung jabatan Wakil Rektor terbuat dari bahan yang sama dengan Rektor tetapi dalam ukuran yang lebih kecil dan berwarna putih perak (kode gradasi #C0C0C0);
f. kalung jabatan Profesor terbuat dari pita selebar 10 cm (sepuluh sentimeter) dan berwarna sesuai dengan Fakultas; dan
g. kedua ujung pita kalung jabatan dipertemukan dengan lambang Universitas yang terbuat dari bulatan logam tipis garis tengah 10 cm (sepuluh sentimeter) berwarna kuning (kode gradasi #CC9933).
(6) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jubah yang dikenakan wisudawan.
(7) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terbuat dari kain berwarna hitam (kode gradasi #050505), ukuran besar dan panjang sampai ke bawah lutut, lengan panjang dengan lebar yang merata, terdapat lipatan pada lengan atas dan toga, dan tampak bagian belakang toga wisudawan berbeda pada lebar toga antarjenjang studi program Sarjana dan program Pascasarjana.
(8) Kelengkapan toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan topi wisudawan yang bentuk, ukuran, dan warnanya sama dengan topi jabatan, dan hiasan kuncir wisudawan berwarna sesuai dengan warna bendera Fakultas atau Pascasarjana.
(9) Jas almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berwarna hijau (kode gradasi #359C63) dan pada bagian dada sebelah kiri terdapat lambang Universitas.
(10) Busana resmi Sivitas Akademika harus memenuhi persyaratan nilai-nilai keislaman, kesopanan, dan keindonesiaan.
(11) Ketentuan mengenai persyaratan nilai-nilai keislaman, kesopanan, dan keindonesiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.